Tomohon, [09 Agustus 2025] – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pemerintah Kota Tomohon resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Potensi Daerah sebagai upaya memperkuat sinergi antar daerah dalam rangka peningkatan ekonomi, investasi, pariwisata, serta sumber daya manusia.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Tomohon dalam sebuah agenda resmi yang berlangsung di [lokasi acara], disaksikan oleh jajaran pejabat kedua pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendorong percepatan pembangunan daerah melalui kolaborasi lintas wilayah.
> “Kesepakatan ini menjadi pintu masuk bagi Tomohon untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produk lokal, mengembangkan sektor pariwisata, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui transfer pengetahuan dan teknologi,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pembangunan daerah lain melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
> “DKI Jakarta siap berkolaborasi dengan Kota Tomohon dalam pengembangan potensi unggulan daerah, baik di sektor ekonomi kreatif, UMKM, pariwisata, perdagangan, maupun penguatan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi antara lain:
Pengembangan UMKM dan produk unggulan daerah
Peningkatan investasi dan perdagangan antar daerah
Pengembangan sektor pariwisata
Peningkatan kualitas sumber daya manusia
Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan
Pertukaran data, informasi, serta inovasi daerah
Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis oleh perangkat daerah terkait di masing-masing wilayah.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Tomohon optimistis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat daya saing daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan pengembangan potensi daerah, berupa pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melalui Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui kerja sama program yang berkaitan dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.